4 Fakta Bupati Langkat yang Diduga Perbudak Puluhan Pekerja Sawit dan Punya Kerangkeng Manusia

25 Januari 2022, 12:10 WIB
4 Fakta Bupati Langkat yang Diduga Perbudak Puluhan Pekerja Sawit dan Punya Kerangkeng Manusia /Tangkap Layar: Twitter.com/@mei_peseek

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini, Migrant Care melaporkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Komnas HAM terkait dugaan praktik perbudakan terhadap para pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya. 

Bahkan, para pekerja sawit tersebut diperlakukan secara tidak manusiawi dengan dikurung di dalam sebuah kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat tersebut. Selain itu, diduga mereka juga mengalami penganiayaan oleh penjaga di kediaman sang mantan bupati.

Berikut ini adalah 5 fakta Bupati Langkat yang diduga perbudak puluhan pekerja sawit dan punya kerangkeng manusia di kediamannya :

Baca Juga: Kabar Duka: Putri dari Artis dan Politikus Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri Meninggal Dunia

1. Kerangkeng manusia ditemukan ketikaOTT KPK

Dugaan perbudakan para pekerja sawit ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK (OTT KPK) yang dilakukan di rumah sang mantan Bupati Langkat. KPK saat ini telah menetapkan Terbit Rencana sebagai penerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada periode tahun 2020-2022.

Ketika bertandang ke kediaman eks Bupati Langkat ini, KPK menemukan kerangkeng manusia seperti penjara di belakang rumah milik Terbit Rencana dan melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Lirik Lagu Blue Jeans – Gangga, Pop Sederhana yang Guncang Industri Musik Indonesia!

2. Diduga puluhan orang dipenjara dan mengalami perbudakan

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng manusia tersebut. Kerangkeng tersebut diduga sudah ada sejak 10 tahun lalu dan dihuni oleh para pekerja sawit. Info yang didapat pihak kepolisian dari penjaga, kerangkeng tersebut mulai dibangun sekitar tahun 2012.

Ketua Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan bahwa ada dua kompleks penjara di halaman belakang rumah Terbit Rencana yang digunakan untuk mengurung para pekerja sawit tersebut.

Baca Juga: Viral Video Bertiga Ayus Sabyan Bersama Ririe Fairuz dan Nissa Syaban Beredar Tuai Kecaman Netizen

"Dari temuan kami, setidaknya ada dua kompleks penjara yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja. Berdasarkan laporan, ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," ujar Anis.

Kabarnya, mereka bekerja lebih dari 10 jam sehari, yakni mulai pukul 08.00 hingga 18.00. Usai bekerja, para pekerja sawit dimasukkan kembali ke dalam kerangkeng. Akan tetapi menurut keterangan dari salah satu penjaga, bangunan tersebut merupakan tempat rehabilitasi Narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian hanya menemukan 27 orang penghuni sel dan masih terus melakukan penyelidikan atas temuan bangunan mirip penjara tersebut.

Baca Juga: Maura Magnalia Madyaratri, Putri Cantik dari Artis Dan Politikus Nurul Arifin Meninggal Dunia Hari Ini

3. Para pekerjasawit diduga mengalami penganiayaan

Anis juga menduga bahwa eks Bupati Langkat tersebut tahu bahwa para pekerja sawit itu sering mengalami penganiayaan. Pasalnya, ditemukan beberapa lebam di area wajah dan tubuh mereka.

Selain itu, praktik tidak manusiawi lainnya yang diduga dilakukan oleh Terbit antara lain eksploitasi jam kerja, bekerja tanpa upah, pembatasan ruang gerak, bahkan hanya diberi makan dua kali sehari.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Para pekerja sawit ini juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak. Setiap hari, mereka hanya diberi makan dua kali sehari," ungkap Anis.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Siu Mie Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek yang Memiliki Makna Positif Menurut Kebudayaan China

4. Anis menduga sebutan tempatRehabilitasi Narkoba hanya modus belaka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kerangkeng manusia itu dibangun sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.  

"Informasi di lapangan dan pengakuan sementara penjaganya, kerangkeng itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja," ungkap Kombes Hadi.

Meski begitu, Anis Hidayah menduga sebutan tempat rehabilitasi narkoba di kediaman mantan Bupati Langkat itu hanya modus belaka. Menurut Anis, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan. Pasalnya ketika KPK menggeledah rumah tersebut, sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur dan luka lebam.

Baca Juga: Fakta Apa di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif?

Para buruh juga mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan izin untuk pergi kemana-mana selain mendekam di dalam kerangkeng tersebut usai bekerja di kebun sawit. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi. Anis menilai bahwa situasi tersebut jelas melanggar UU tentang HAM.

Pihak Migrant Care akhirnya melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena diduga terjadi tindakan penyiksaan serta perbudakan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler