MEDIA BLITAR – Setelah terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali menjadi sorotan media, dengan dugaan melakukan human trafficking.
Dugaan ini muncul setelah Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care, mengungkap perbudakan terhadap puluhan manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ungkapan ini berdasarkan laporan tentang dugaan adanya kerangkeng manusia menyerupai penjara dengan jeruji besi dan gembok di rumah Bupati Langkat nonaktif.
Baca Juga: Lirik Lagu It’s You – Sezairi: Pop Romantis Bikin Doi Terhipnotis!
Segera setelah itu, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berdasar bukti-bukti foto terkait kerangkeng manusia itu, Terbit diduga telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai dugaan kasus human trafficking oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut:
1. Digunakan untuk tampung pekerja.