Klarifikasi Pemkot Yogyakarta Terkait Pelanggaran Tarif Parkir Bus di Wisata Malioboro Sebesar Rp 350 Ribu

23 Januari 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi - Klarifikasi pemkot yogyakarta terkait pelanggaran tarif parkir bus di lokasi wisata malioboro sebesar Rp350 ribu /pixabay/andrzejrembowski

MEDIA BLITAR – Klarifikasi Pemkot Yogyakarta terkait pelanggaran tarif parkir bus di lokasi wisata Malioboro sebesar Rp 350 Ribu.

Beberapa hari yang lalu sempat viral bukti pembayaran parkir berupa kwitansi yang diupload oleh wisatawan asal Malang ke media sosial facebook.

Kabar ini langsung ramai diperbincangkan dalam kolom komentar, sehingga menarik perhatian dari warganet yang membaca.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 23 Januari 2022 : Aries, Taurus, Gemini, Kesenangan Sesaat Membuatmu Rugi di Masa Depan

Dikutip dari artikel Media Blitar tanggal 20 Januari 2021 dengan judul Viral! Klarifikasi Langsung Korban Tarif Parkir Bus Malioboro Rp350 Ribu - Media Blitar (pikiran-rakyat.com), korban memposting Kwitansi parkir yang diterima dari kernet bus.

Postingan foto tersebut juga diberikan caption tentang keluhan yang diterima oleh wisatawan asal Malang tersebut.

“Di kwitansi ada biaya lain-lain, cuci bus dan kebersihan. Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci bus di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itu pun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia,” ujar Kasri, yang merupakan korban.

Baca Juga: Lirik Lagu Terlalu Berharap – Teh “Ocha” Rossa Roslaina, OST Film Love Knots 2021

Salah seorang pemilik jasa sewa kendaraan wisata, Pratama Yoga Mustofa, mencoba memberikan bantuan untuk klarifikasi kepada tukang parkir yang bertugas.

Dari klarifikasi yang dilakukan oleh Pratama Yoga mustofa, diketahui bahwa saat itu tukang parkir menarik kernet bus dengan tarif normal, yaitu sebesar Rp150 ribu, tetapi kernet bus meminta kepada korban uang parkir sebesar Rp 350 ribu.

 Baca Juga: Profil Mackenzie Arnold, Kiper Timnas Wanita Australia yang Gak Ngapa-ngapain Waktu Lawan Indonesia

Kasus ini berkembang hingga masuk ke ranah hukum, tukang parkir kabarnya dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Melihat kasus yang semakin bergulir menjadi semakin besar, pihak Pemkot Yogyakarta melalui wakil walikota Heroe Poerwadi memberikan klarifikasi terhadap kasus parkir tersebut.

Menurutnya kasus ini terjadi karena kesalahpahaman antara tukang parkir, kernet bus dan juga korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 23 Januari 2022 : Cancer, Leo, dan Virgo, Hindari Kesalahpahaman Terhadap Pasangan

Berkat kemajuan teknologi saat ini, maka informasi ini secara cepat menyebar di media sosial dan sangat sulit untuk dikendalikan, sehingga mengaburkan kronologi kejadian yang benar.

Dikutip oleh Media Blitar dalam Channel YouTube Pikiran Rakyat, Heroe purwadi mengucapkan terimakasih kepada pelapor atas bantuan yang diberikan terkait pelanggaran tarif parkir di kawasan wisata Malioboro.

Sebelumnya sempat beredar kabar, bahwa korban yang telah memposting kwitansi parkir bisa digugat atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Lirik Lagu HEAT WAVES oleh Glass Animals Beserta Terjemahan, Menempati Urutan Ke Dua Tangga Lagu Spotify

Pada kesempatan ini, Walikota Heroe Purnomo menegaskan bahwa tidak akan menggugat korban yang memposting kwitansi parkir ke media sosial.

Hal ini dikarenakan posisinya sudah jelas sebagai korban dan bukan pelaku yang sudah melakukan Mark-Up tarif parkir di wilayah Pemkot Yogyakarta.

"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau. Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya dan ada konteksnya," jelasnya Wali Kota Yogyakarta Heroe purnomo. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler