Kasus Omicron Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Guna Pencegahan dan Pengendaliannya

5 Januari 2022, 12:53 WIB
ilustrasi - Kasus Omicron Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Guna Pencegahan dan Pengendaliannya /Pixabay/maffiemaffie

MEDIA BLITAR - Kasus Omicron sudah meningkat, mewaspadai peningkatannya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) keluarkan surat edaran.

Kasus Omicron yang telah meningkat tersebut membuat Kemenkes mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan dan pengendaliannya.

Bertambahnya kasus Omicron menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Siti Nadia Tarmizi mayoritas kasus dari masyarakat yang melakukan perjalanan internasional.

Baca Juga: Profil Biodata Lola Diara Fidya Istri Ricky Zainal Bos Ammar TV Dituduh Jadi Lydia Asli Serial Layangan Putus

Seperti yang dilansir MediaBlitar dari website Kemenkes penularan virus tersebut berasal dari Warga Negara Indonesia yang baru melakukan perjalan dari luar negeri.

Tercatat 92 kasus baru pada 4 Januari 2022 berdasarkan berita terkini kasus konfirmasi Omicron.

Saat ini kasus Omicron telah mencapai 254 kasus yang di antaranya 239 kasus dari pelaku yang melakukan perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Baca Juga: India Open 2022: Rivalitas PV Sindhu dan Saina Nehwal kian Terasa, Siapa yang Terbaik?

“Dari hasil pemantauan, kondisi dari pasien sebagian besar tergolong ringan dan tanpa gejala. Batuk sekitar 49% dan pilk 27%,”menurut dr. Siti Nadia Tarmiz yang dilansir MediaBlitar dari website Kemenkes.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dari varian delta.

Hal tersebut dikarenakan kasus pertama kali terjadi pada 24 November 2021 dan hanya terjadi di Afrika Selatan.

Baca Juga: Incar Poin Ranking FIFA Kualifikasi Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Malah Uji Tanding dengan Negara Ini

Hingga kini telah mencapai 110 negara dan bisa meluas. Pada level nasional kasus Omicron yang pertama kali dikofirmasi pada 16 Desember 2021 lalu juga terus meningkat.

Meningkatnya kasus Omicron, khususnya di Indonesia dalam upaya pencegahan dan pengendaliannya, Kemenkes menerbetkan Surat Edaran atau SE yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: UPDATE KASUS PROSTITUSI ONLINE! Polisi Tegaskan Pelanggan Cassandra Angelie Terancam Dapat Dipidana

Aturan tersebut diterbitkan guna memperkuat sinergisme pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan beberapa pihak terkait.

Kemenkes mendorong daerah agar memperkuat kegiatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T, melakukan pemantauan, segera melapor, serta berkoordinasi apabila kasus Omicron terjadi di sekitarnya.

Protokol kesehatan juga harus tetap diterapkan untuk mencegah kasus Omicron terjadi.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler