Enggan Berdialog dengan Najwa Shihab, Ketua KPI Keluar Tinggalkan Studio Mata Najwa

10 September 2021, 16:13 WIB
Enggan Berdialog dengan Najwa Sihab, Ketua KPI Keluar Tinggalkan Studio Mata Najwa /kolase tangkap layar instagram/@najwasihab/@agungsuprio.

MEDIA BLITAR - Kasus pelecehan seksual yang menimpa korban MS di lingkup kerja KPI pusat semakin menjadi sorotan.

Belakangan, presenter kondang Najwa Shihab mengaku telah mengundang Ketua KPI Agung Suprio ke acara Mata Najwa namun enggan diajak berdialog.

Melalui unggahan instagramnya, Najwa Shihab ungkap bahwa Ketua KPI sudah sempat datang ke Studio Mata Najwa untuk berdialog terkait pelecehan yang terjadi di lingkup kerja KPI pusat.

Baca Juga: Ketua KPI, Agung Suprio Mendadak Kabur Diajak Diskusi Kasus Pelecehan Seksual dengan Najwa Shihab

Najwa menyebutkan, Agung Suprio pergi meninggalkan studio ketika mengetahui pengacara korban MS sedang berbicara.

"Ketua KPI tadi malem sudah hadir di studio Mata Najwa, bahkan sudah siap naik panggung tapi tiba tiba menolak berdialog dengan pengacara MS, korban di KPI sedang berbicara," tulis Najwa Shihab di akun instagram @najwashihab.

Bahkan Najwa Shihab menyebutkan bahwa Ketua KPI langsung meninggalkan studio.

Baca Juga: Darimana Asal Agung Suprio? Biodata Profil Ketua KPI yang Kelakuannya Dibongkar Najwa Shihab

Atas kejadian tersebut, Ketua KPI semakin menjadi sorotan publik.

Publik dibuat bertanya-tanya akan tingkahnya tersebut.

"Kalau dia menolak berdialog kemungkinan besar berarti memang benar kejadian itu ada dan dia tidak mau itu terbuka di publik," tulis komentar salah seorang netizen dengan akun instagram @hanya***2021.

Hingga artikel ini diunggah, belum ada klarifikasi langsug dari pihak KPI.

Baca Juga: KPI Izinkan Saipul Jamil Tampil di Televisi, Netizen : Predator Mengedukasi Pedofil?

Kini pihak korban MS tetap berjuang dan melanjutkan proses hukum, dan tidak takut dengan segala ancaman kriminalisasi.

Sebelumnya, korban MS mengaku mendapat ancaman kriminalisasi dengan diancam akan dilaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik.

Korban diancam dilaporkan kembali dengan pasal UU ITE.***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler