Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Cara Seleksinya

1 Agustus 2021, 20:06 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Cara Seleksinya /prakerja.go.id/

MEDIA BLITAR – Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah tetapkan perpanjangan PPKM yang telah disahkan pada 3 Juli 2021 lalu.

Seiring dengan keputusan tersebut, pemerintah akan membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 18.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan bahwa kartu prakerja gelombang 18 akan dibuka pada akhir Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Apa Saja Maksud Catatan Tulisan Dashboard Kartu Prakerja yang Wajib Diperhatikan? Berikut Penjelasan Lengkap

Anggaran sebesar 10 triliun akan diberikan kepada 2,8 juta peserta yang lolos seleksi. Masing-masing peserta akan mendapat insentif sekitar Rp1 juta.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. Cara seleksi peserta Program Kartu Prakerja sebagai berikut.

  1. Seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar.
  2. Seleksi melalui proses Randominasi yang dilakukan setelah penutupan gelombang.

Baca Juga: Gagal Kartu Prakerja Karena Masih Terdaftar Sebagai Pelajar Atau Mahasiswa? Berikut Cara Mengatasinya

Jadi, bagi kalian pendaftar Program Kartu Prakerja tetap semangat yaa, jika sudah rejeki tak akan kemana.

Seperti dikutip dari situs resmi https://www.prakerja.go.id/. Berikut syarat mendaftar kartu prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Cara Praktis Memunculkan Sertifikat Kartu Prakerja pada Dashboard Berikut Solusi dan Penjelasan Lengkapnya!

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah cara seleksi dan syarat-syarat mendaftar Porgram Kartu Prakerja Gelombang 18. Untuk link pendaftaran silakan klik link berikut. https://www.prakerja.go.id/. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler