BREAKING NEWS: Buntut Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

30 Juni 2021, 18:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

MEDIA BLITAR – Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keputusan itu diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021 kemarin.

Terkait pemberian izin budi daya dan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo diyakini terbukti mengantongi 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar.

Totalnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menerima sebanyak 25,75 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL).

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati, KPK Ungkap Tentang Hukuman Untuk Mantan Menteri KKP

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata JPU KPK, Ronald Worotikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.

Dikutip Media Blitar dari Antara, Ronald Worotikan menjatuhkan pidana terhadap Edhy Prabowo, berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK juga membahas, baik dari hal yang memberatkan dan meringankan Edhy Prabowo selama menjadi pejabat negara.

Baca Juga: Buntut Panjang Skandal Ekspor Benih Lobster, Prabowo Subianto Merasa Dikhianati Edhy Prabowo?

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy sebagai menteri tidak menjadi tauladan yang baik.

Sementara hal yang meringankan, Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Di sisi lain, JPU KPK hingga kini masih memberikan tuntutan pula kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Tentunya, pengajuan tuntutan tambahan itu juga disertai ketentuan, yakni dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut.

Baca Juga: Kiky Saputri Sentil Edhy Prabowo di Depan Susi Pudjiastuti, Kiky: Beliau Lagi Sibuk Jawab Pertanyaan

Ini dengan catatan, jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Kepada mantan menteri itu, jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tak cukup sampai di situ, jaksa mengklaim baha Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan jadi Tersangka Suap, KPK: Ingat Janji dan Sumpah Jabatan

Terkait itu, jaksa kemudian juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amiril dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk Ainul dan Siswadhi, keduanya dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler