Jasa Raharja Tidak Akan Memberikan Penyaluran Santunan Untuk Korban Kecelakaan, Bagi Travel Pelanggar Mudik

9 Mei 2021, 19:27 WIB
Jasa Raharja Tidak Akan Memberikan Penyaluran Santunan Untuk Korban Kecelakaan, Bagi Travel Pelanggar Mudik /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas/

MEDIA BLITAR – Di tengah tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan mudik lebaran menjelang hari raya Idul Fitri, masih banyak yang melanggar atau curi-curi mudik dihari sebelumnya, apalagi travel gelap yang sering membawa penumpang yang terkadang melanggar aturan.

Jelang Idul Fitri pada saat ini ada oknum yang kerap untuk memanfaatkan momen ini menyiapkan layanan travel ilegal atau travel gelap, akan tetapi dari pihak Jasa Raharja pun buka suara dengan adanya travel yang melanggar larangan mudik.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil dan Menantunya Tahu Banyak Hal, Ashanty: Atta Pernah Hamil Nih Kayaknya

Sebelumnya Dirlantas Polri menindak banyak kendaraan yang sebanyak 115 kendaraan travel gelap dan bus mini, serta elf.

Dikutip MediaBlitar.com melalui artikel PMJ News, “Selama dua hari mulai dari tanggal 27-28, Selasa dan Rabu kemarin hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf yang sebanyak 64 unit dan mobil penumpang yang berjumlah 51 unit,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambado Purnoma Yoga, pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tenteng Tas Mewah Oranye, Pernyataan Ayu Dewi dan Luna Maya di Depan Raffi Ahmad Jadi Sorotan

Namun, dengan adanya kejadian yang sebelumnya Pihak dari Jasa Raharja akan menegaskan pihaknya tidak akan menjamin penyaluran santunan untuk korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.

Dengan adanya penegasan tersebut untuk melengkapi penyataan Dirjen Darat Kementerian Perhubungan soal santunan bagi korban kecelakaan travel gelap.

Yang bagaimana dijelaskan Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet, travel gelap yang akan nekat mudik atau yang melanggar aturan mudik dan jika terjadi kecelakaan akan tidak bisa memberikan santunan dan pertolongan untuk korban kecelakaan.

Baca Juga: Amora Lemos Tak Mau Kalah dengan Arsy, Krisdayanti Kembali Tunjukkan Bakat Suara Emas Putrinya

“Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang yang terhadap travel berbadan hukum resmi,” ujar Budi Rahardjo Slamet.

Namun, sanksi yang nekat mudik lebaran bagi travel gelap akan ditindak kebijakan lalu lintas, akan tetapi jika malam takbiran yang dimana mobil pribadi akan dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik lebaran, akan dikenakan sanksi di kandangkan.

Dengan adanya sanksi yang terkait larangan mudik, pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 dan untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan mudik.

Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 pos pengamanan, yang salah satunya pos yang sudah disiagakan di jalan tol, jalan alteri, serta jalur tikus.

Baca Juga: Sang Anak Kuatkan Joanna Alexandra yang Terduduk Lesu saat Pemakaman Raditya Oloan

Namun, dengan 31 pos pengamanan yang dibangun dalam dua jenis yakni 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, serta pos pengaman larangan mudik ini yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, dari skema pembayaran nilai santunan kecelakaan yang dilaksanakan secara langsung yang menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

Menurut Budi Rahardjo akan meminta biaya santunan kepada korban kecelakaan yang didapatkan Jasa Raharja dari uang masyarakat secara langsung dan Kombes Pol menambahkan penindakan terhadap travel gelap ini akan dilakukan melalui hunting sistem secara patroli jalur darat dan patroli siber.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler