Perketat Proses Skrining pada Kedatangan Internasional, Varian Virus E484K Dinilai Lebih Mudah Menular

9 April 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi mutasi E484K. /Pixabay/visuals3Dde

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, saat ini pemerintah sedang berupaya meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian COVID-19 yang masuk ke Indonesia serta memperketat proses skrining kedatangan internasional.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya temuan varian baru COVID-19 bernama E484K yang merupakan mutasi dari varian B117 yang berasal dari Inggris, dan sama seperti ditemukan pada varian Afrika Selatan dan Brazil serta dinilai lebih mudah menular.

Menurut keterangan yang Wiku berikan dalam pers mengenai perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB pada Kamis, 8 April 2021 menyatakan bahwa pemerintah juga terus meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian COVID-19 yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik! 6-17 Mei 2021 Transportasi Dihentikan

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperketat proses skrining pada saat warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Banyak upaya yang harus pemerintah lakukan terkait penanganan mutasi virus tersebut.

Wiku berpesan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan adanya temuan mutasi virus tersebut, namun harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus COVID-19.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI: Mayang Selidiki Ricky, Rendy Ungkap Kesepakatan Elsa dengan Ricky?

Menurut Wiku, dengan semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, dapat memperkuat pertahanan utama kita dalam mencegah penularan virus COVID-19.

“Saya harapkan masyarakat tidak panik tapi hendaknya semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas mengingat disiplin ini adalah pertahanan utama kita dalam mencegah penularan virus COVID-19,” jelasnya.

Di samping itu, disampaikan Wiku, untuk mencegah penularan virus pada masyarakat, Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA JUMAT 9 APRIL 2021: Papa Surya Tahu Elsa Pernah Minum Dengan Roy, Elsa Mengaku?

Perpanjangan kali ini dilakukan selama dua minggu dari tanggal 6 April hingga 17 April 2021. Dengan penambahan 5 provinsi, maka cakupan PPKM Mikro menjadi 20 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Harap keputusan ini menjadi perhatian agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Inmendagri ini sehingga di daerahnya masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Wiku.

Selain dengan memperpanjang PPKM Mikro di beberapa provinsi, pemerintah dan Satgas COVID-19 juga telah menetapkan untuk tidak mengizinkan aktifitas mudik pada libur Hari Raya Idulfitri tahun 2021 ini.

Baca Juga: Merinding! Cerita Horror Taman Nasional Alas Purwo di Twitter, Banyak Kejadian Hal Gaib

Putusan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Untuk menindak lanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. ***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler