Dewan Pers Kutuk Keras Tragedi Penganiayaan Wartawan Majalah Tempo

31 Maret 2021, 19:28 WIB
Mohammad NUH, Ketua Dewan Pers kutuk keras penganiayaan yang menimpak wartawan majalah Tempo /Dewan Pers/dok. Dewan Pers.

MEDIA BLITAR - Kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi, Wartawan majalah Tempo kini menyita perhatian pewarta tanah air. Adanya hal tersebut, Dewan Pers kelurkan pernyataan tegas.

Melalui keterangan tertulisnya, Selasa 30 Maret 2021, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH sebut Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

Atas kejadian yang menimpa Nurhadi, Dewan Pers mengutuk dan tidak membenarkan kekrasan yang dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Berikut Informasi Lengkapnya!

Ia mendesak agar Aparat Kepolisian melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dengan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Terakhir Ia mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, kronologi kekerasan dan penganiayaan bermula ketika Nurhadi menjalankan penugasan jurnalistik, Sabtu 17 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Jelang Lawan Bhayangkara Solo FC, Marco Motta Absen Selama Dua Minggu  

Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Barito Putera Lolos ke Babak Selanjutnya Setelah Ditahan Imbang 2-2 Lawan Persikabo 1973

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Saat ini, Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Nurhadi.

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Rilis Dewan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler