Bagi Peserta yang Ganti Nomor Telepon, Bulan April 2021 Terima Bantuan Kuota Internet

20 Maret 2021, 07:06 WIB
Bagi Peserta yang Ganti Nomor Telepon, Bulan April 2021 Terima Bantuan Kuota Internet /Mendikbud Nadiem Makarim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. /Twitter.com/@Kemdikbud_RI/

MEDIA BLITAR - Bantuan kuota internet gratis sudah mulai digalakkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 sudah diumumkan pada Senin, 1 Maret 2021.

Namun, bagi penerima bantuan kuota internet yang berganti nomor telepon perlu mematuhi tata cara mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Usai Absen di Siraman Aurel, Krisdayanti Masih Absen di Pengajian Hari Ini? Ini Jawabannya

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan bahwa penerima bantuan baik dari para pendidik maupun peserta didik yang mengganti nomor telepon baru, maka bantuan kuota internet akan diterima pada bulan selanjutnya.

Selain itu, Nadiem Makarim mengatakan bahwa hal tersebut juga dapat berlaku pada peserta didik maupun pendidik yang dianggap belum pernah menerima bantuan kuota internet sebelumnya.

Baca Juga: Jauh Sebelum Laudya Chyntia Bella Cerai, Sosok Ini Cium Bau Tak Beres pada Engku Emran

Nadiem Makarim juga menambahkan bagi peserta yang merubah nomor ponsel maupun belum menerima data internet sebelumnya, bisa menerima bantuan di bulan April 2021. Peserta dengan ketentuan tersebut tidak dapat menerima data kuota pada bulan maret.

Tidak hanya itu, Nadiem Makarim juga memberikan tahapan bagi peserta didik maupun pendidik agar bisa menerima bantuan data kuota internet tersebut.

Baca Juga: Aurel Izin Menikah, Ashanty Teteskan Air Mata, Ini Kata Krisdayanti

“Jadi calon penerima pelapor, melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, untuk mendapatkan bantuan kuota,” ulasnya dikutip oleh MediaBlitar.com dari Pikiran Rakyat.com.

Selain itu, tata cara persyaratan untuk menerima bantuan data internet di tahun 2021 masih menggunakan prosedur yang sama dengan tahun 2020.

Syarat penerimaan bantuan kuota data internet tahun 2021 tercantum di dalam tata peraturan Sekjen Kemendikbud No. 4 Tahun 2021.

Pertama, peserta didik dari PAUD, jenjang pendidikan dasar hingga menengah yang sudah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas namanya sendiri, orang tua, anggota keluarga maupun wali.

Baca Juga: Hansamu Yama Resmi Bergabung Bhayangkara Solo FC

Kedua, para peserta pendidik dari jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada aplikasi Dapodik dengan kepemilikan nomor ponsel aktif.

Ketiga, mahasiswa yang sudah terdaftar pada apliaksi Dapodik, status aktif kuliah maupun sedang menuntaskan gelar ganda, mempunyai Kartu Rencana Studi atau KRS pada semester yang sedang berlangsung dan kepemilikan nomor smartphone aktif.

Keempat, dosen yang sudah masuk dan teregistrasi pada aplikasi PDDikti dan statusnya aktif, mempunyai nomor registrasi berupa NIDK, NUP maupun NIDN, sekaligus nomor smartphone aktif.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik maupun pendidik untuk mendapatkan bantuan data kuota internet secara gratis dari Kemendikbud.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler