KPK Kemungkinan Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, Berikut Alasannya

16 Maret 2021, 09:12 WIB
Anies Baswedan /Antara/Wahyu Putro A

 

MEDIA BLITAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya akan kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur di tahun 2019.

Bahkan tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan Anies Baswedan dilakukan untuk menambah jumlah saksi yang akan diperiksa untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

Kemungkinan pemanggilan Anies Baswedan sebagai saksi disebutkan oleh Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK Bidang Penindakan.

Baca Juga: Aldebaran Ragukan Ucapan Andin Soal Elsa pada Kasus Roy, Kelanjutan Ikatan Cinta 16 Maret 2021

Ali Fikri menyebutkan bahwa semua saksi yang mengetahui seputar peristiwa kasus korupsi pengadaan lahan di kawasan Cipayung akan dilakukan pemeriksaan.

“Siapa pun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” ujar Ali saat dikonfirmasi seperti dikutip dari pmj Senin 15 Maret 2021.

Dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK akan dikembangkan pihak penyelidik untuk mengetahui siapa lagi saksi yang perlu ditambahkan untuk dilakukan pemanggilan lagi.

Baca Juga: Ceritakan Masa Lalu Ari Lasso: Ingin Jadi Insinyur Bangunan Hingga Titik Balik Jadi Penyanyi

“Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil,” lanjut Ali Fikri.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan yang diperoleh dari para saksi sangat diperlukan untuk menjelaskan kontruksi kasus korupsi pengadaan lahan Cipayung.

Di sisi lain pihak penyidik saat ini sedang berfokus mendalami pasal yang akan menjerat para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Cipayung setelah dilakukan pengumuman secara resmi.

Baca Juga: Anang Hermansyah Tawari Azriel dan Sarah Menzel Sekalian Nikah Bareng Aurel-Atta: Nanggung

“Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara,” tambah Ali Fikri.

Oleh karena itu pihak KPK membutuhkan keterangan saksi lagi untuk mendapatkan kejelasan pada kontruksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Cipayung untuk menentukan tersangkanya.

“Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya),” jelas Ali Fikri.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler