Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah, Kapolda Metro Sediakan Nomor Layanan Pengaduan untuk Korban

19 Februari 2021, 19:06 WIB
Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah, Kapolda Metro Sediakan Nomor Layanan Pengaduan untuk Korban /PMJ News/Yen/

MEDIA BLITAR – Tersangka sindikat mafia tanah sudah diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sudah menyediakan ruang pengaduan.

Ruang pengaduan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah.

Baca Juga: Kalina Oktarani Tiba-Tiba Ungkap Gagal Nikah dengan Vicky Prasetyo, Apakah Setingan?

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Irjen Fadil menyebutkan jika masyarakat bisa langsung menghubungi nomor 081 2817 1998 untuk melakukan pengaduan.

Setelah mengirimkan pengaduan, pihak kepolisian langsung memproses pengaduan tersebut.

“Untuk menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI,” ujar Irjen Fadil, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Tersangka Sindikat Mafia Tanah Berhasil Diamankan, 3 Orang Sedang Jalani Hukuman di Lapas

“Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban dapat mengadu ke nomor 081 2817 1998,” tambahnya.

Terdapat 15 tersangka mafia tanah yang sudah diamankan dan 3 di antaranya merupakan warga binaan lapas.

15 tersangka tersebut masing-masing lima orang untuk satu laporan dengan peran yang berbeda-beda.

Salah satu dari tiga tersangka yang sedang menjalani hukuman di lapas merupakan otak dari kasus mafia tanah atas lima kasus serupa.

Baca Juga: Pembelaan untuk Nissa Sabyan, Ini Pesan Sahabat

Tersangka mafia tanah tersebut terdiri dari pemodal, pelaku lapangan, dan penyedia sarana dan prasarana.

Sementara itu, Kombes Pol tubagus Ade Hidayat memaparkan jika aksi tersangka bisa berhasil setelah melakukan bujuk rayu.

“Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK,” ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

“Serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan,” tambahnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler