MEDIA BLITAR - Polres Metro Depok mengungkap kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung yang dilakukan sejak 2020.
Dalam konferensi pers yang dilakukan, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin mengatakan kasus ini terungkap atas kecurigaan warga tentang gundukan tanah baru di belakang kontrakan pelaku.
"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek," ungkap Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR (51) untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, IR mengaku sudah menyetubuhi buah hatinya sejak tahun 2020. Perbuatan keji itu dia lakukan di kontrakannya.
Korban yang merupakan anak kandungnya berstatus pelajar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Korban disetubuhi hingga hamil.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Pelakor, Simak Profil Nissa Sabyan
Saat hamil, IR meminta anaknya untuk menggugurkan kandungannya. Janin yang telah gugur dikubur di belakang kontrakan.