UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Resmi Dihapus! Ini Isi Surat Edaran dari Mendikbud

4 Februari 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi siswa mengerjakan soal ujian. /PEXELS/Jeswin Thomas./

MEDIA BLITAR – Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan oleh Nadiem Makarim.

Surat Edaran itu membahas tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Secara resmi, surat edaran tersebut sudah diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Dipermalukan Brighton, Liverpool Semakin Menjauh Dari Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Masih mengacu pada surat edaran itu, dijelaskan bahwa Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan atau dihapus.

Maka dari itu, UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Mereka secara resmi lulus dan dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: INFO COVID-19 KAMIS 4 FEBRUARI 2021 KAB. BLITAR: 96 Kasus Positif, 67 Sembuh, 2 Meninggal

Baca Juga: True Beauty Memasuki Episode Terakhir, Ju Kyung Pilih Siapa?

Di sisi lain, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Tidak hanya itu, poin penting yang menentukan kelulusan adalah penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Poin-poin yang tertera tersebut juga berlaku sama untuk peserta didik di pendidikan penyetaraan.

Baca Juga: Sering Terburu-buru, Leo dan 3 Zodiak Ini Sama-sama Tidak Bisa Sabaran

Baca Juga: Kamu Yang Introvert Wajib Tau, Inilah 4 Jenis Kepribadian Introvert, Kamu Termasuk Yang Mana?

Seperti dikutip Media Blitar dari Antara, bagi peserta didik di jenjang SMK, dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna.

Baca Juga: AKHIRNYA RILIS! Berikut Jadwal Tayang Film Stand by Me Doraemon 2 di Bioskop CGV Indonesia

UAS pun fungsinya tidak perlu untuk mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Terakhir, untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler