RESMI! Pemerintah Melalui Mendagri Memperpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 8 Februari 2021

24 Januari 2021, 23:23 WIB
Foto Mendagri Tito Karnavian /Instagram titokarnavian

 

MEDIA BLITAR – Spekulasi terkait kabar bakal diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di area Jawa-Bali akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengumumkan akan memperpanjang PPKM hingga 2 pekan ke depan.

Keputusan diperpanjangnya PPKM adalah berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai besok tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 yang dikeluarkan Tito Karnavian.

Baca Juga: 4 Cara Sehat Masak dan Makan Kentang, Yuk Coba!

Tito Karnavian mengeluarkan keputusan memperpanjang PPKM hingga 2 pekan ke depan atas intruksi Presiden Jokowi sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi satu kutipan seperti disadur dari Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Sukses Perankan Elsa di Ikatan Cinta, Glenca Chysara Berguru Akting Nangis ke Poppy Bunga

Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan beberapa poin aturan yang mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali. Aturan dari Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 yang harus dijalankan antara lain:

  1.  Kapasitas Karyawan di Perkantoran

Mendagri Tito Karnavian meminta semua pihak agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali berlaku tetap dijalankan. Program WFH yang dilakukan adalah penetapan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.

Baca Juga: Kekasih Amanda Manopo, Billy Syahputra Terpapar Covid-19? Doa Terbaik dari Ibu Amanda

  1. Sistem Pembelajaran

Selama PPKM berjalan di Jawa Bali, proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka atau harus dilakukan secara daring.

  1. Sektor Esensial Seperti Kesehatan

Saat berjalannya PPKM, sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Namun untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan tentang kapasitas  dan perizinan jam operasional buka.

Baca Juga: Sempat Rehat Sejenak, Submission Kembali Dengan Lagu Young Offender

"25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto," tulis salinan instruksi Mendagri tersebut.

Namun Mendagri Tito Karnavian melakukan perubahan aturan terkait aturan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall beroperasi yang sebelumya sampai pukul 19.00 WIB menjadi boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Teks Proklamasi Ikatan Cinta, dari Netizen untuk Aldebaran dan Andin

Untuk kegiatan proyek kontruksi akan diizinkan penuh 100 persen beroperasi, sedangkan tempat ibadah memiliki kapasitas sebanyak 50 persen dari batas maksimal.

Selain itu untuk kegiatan sosial budaya di tempat umum yang memiliki potenis mengakibatkan kerumunan akan dihentikan. Lalu Operasional penggunaan angkutan umum nantinya akan diatur demi menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler