Anda Nasabah PNM Mekaar? Ketahui Bantuan Tambahan PNM Mekaar untuk Kriteria Berikut

12 Januari 2021, 14:10 WIB
Anda Nasabah PNM Mekaar? Ketahui Bantuan Tambahan PNM Mekaar untuk Kriteria Berikut /PNM

MEDIA BLITAR - Kabar bahagia bagi nasabah PNM Mekaar. Karena diinformasikan bahwa ada bantuan tambahan yang disalurkan untuk nasabah PNM Mekaar. Untuk syarat, ketentuan, dan kriteria penerima bantuan tambahan, berikut penjelasannya.

Dikutip Tim Media Blitar dari kanal Youtube milik Ariyan Masrur menginformasikan hal terkait tentang bantuan tambahan nasabah PNM Mekaar.

Untuk yang berhak menerima bantuan tambahan ini adalah nasabah PNM Mekaar yang masih aktif membayar angsuran dari masing-masing pinjaman yang dilakukan nasabah PNM Mekaar selama masa pandemi Covid-19, sehingga nasabah tidak ada tunggakan sama sekali.

Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Dapatkan Rp2,4 Juta Banpres BLT UMKM Cair ke Bank BNI, Ini Cara Mudahnyann

Namun, perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak disalurkan kepada semua anggota kelompok. Hal ini karena, bantuantambahan PNM Mekaar berdasarkan dari aktivitas pembayaran angsuran yang dilakukan masing-masing nasabah PNM Mekaar, bukan kelompok.

Jadi bantuan tambahan ditujukan untuk perorangan, bukan untuk kelompok atau golongan.

Bantuan ini berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui PNM Mekaar. Tujuan dari penyaluran bantuan tambahan ini untuk menstabilkan ekonomi di masa pandemi Covid-19, atau sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah PNM Mekaar yang secara rutin membayar angsuran tanpa ada tunggakan.

Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Dapatkan Bantuan Lagi Dengan Lengkapi Syarat Berikut, Ini Cara Mudahnya

Baca Juga: CATAT! Ada 5 Syarat Mutlak untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar ke BNI

Untuk nama bantuan tambahan yang disalurkan dari PNM Mekaar adalah Subsidi Bunga Angsuran.

Besaran bantuan yang disalurkan kepada masing-masing nasabah yang dinyatakan menerima, berdasarkan jumlah pinjaman nasabah PNM Mekaar. Sehingga, besaran subsidi yang diterima oleh masing-masing penerima berbeda-beda.

Untuk bantuan yang disalurkan berdasarkan dari presentase pinjaman, yaitu 10 persen dari masing-masing pinjaman.

Sehingga, masing-masing nasabah penerima Subsidi Bunga Angsuran, mendapatkan bantuan yang berbeda-beda.

Baca Juga: PERHATIKAN! Lengkapi Syarat Ini Untuk Cairkan Banpres UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar ke Bank BNI KCP

Baca Juga: Apakah Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar Diberikan Lebih dari 1 Kali? Begini Cara Cairkan

Selanjutnya, jika Anda dinyatakan sebagai penerima, Subsidi Bunga Angsuran akan  langsung masuk ke tabungan masing-masing nasabah PNM Mekaar.

Apabila Anda merupakan nasabah PNM Mekaar dan rutin melakukan pembayaran angguran selama pandemi Covid-19, terlebih lagi tidak memiliki tunggakan. Anda, disarankan untuk mengkonfirmasi informasi lebih lanjut ke petugas PNM Mekaar.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler