BREAKING NEWS: Demo FPI di Kantor Polisi, Begini Tanggapan Tegas Kapolres Bogor

16 Desember 2020, 22:04 WIB
Para anggota FPI /Galamedia/

MEDIA BLITAR – Kapolres Bogor, Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy menganjurkan agar massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi di kantor polisi untuk menempuh jalur hukum, yaitu mengajukan praperadilan.

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang juga memiliki aturan dalam proses hukum.

"Kita kan negara hukum ya, ada aturan hukum, ada jalur hukum, kalau tidak puas terhadap proses hukum, silakan praperadilan. Gitu aja kan sudah ada ranahnya semua, semua sudah tahulah," ujar Roland saat ditemui usai rapat evaluasi Pilkades, di Cibinong, Bogor, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: IRIAWAN CETAK GOL! PSSI Adakan Pertandingan Amal Untuk Almarhum Ricky Yacobi dan Parlin Siagian

Baca Juga: VAKSIN COVID-19 GRATIS! Presiden Jokowi: Saya Yang Akan Menjadi Penerima Vaksin Covid Pertama

Kendati demikian, ia menilai bahwa aksi demo massa FPI yang dilakukan di beberapa kantor polsek di wilayah Kabupaten Bogor masih terpantau kondusif.

"Alhamdulillah masih kondusif, iya mereka menyampaikan aspirasi," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.

Seperti dilansir Media Blitar dari Antara, Roland berpesan kepada massa FPI agar tetap mematuhi protokol kesehatan standar pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Sepakat dengan Luhut, Anies Tiadakan Acara Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tempat Umum

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Utamanya bagi mereka yang tetap ngotot melakukan aksi demo atas reaksi penahanan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Protokol kesehatan aja, sekarang kan pandemi, situasi Bogor masih merah, harusnya semua pihak tanpa terkecuali paham itu," kata Roland.

Baca Juga: WORO-WORO! Informasi Terbaru Lokasi Pembelian Tiket KAI Per 1 Januari 2021

Dirinya juga tak segan akan menindak tegas kepada para peserta aksi massa yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan.

"Kalau memang ada kepentingan ya itu bisa kan ada medianya, kan tidak harus massa besar. Kalau berkerumun ada konsekuensinya, COVID-19 semakin meningkat, ada undang-undangnya, aspirasi silakan saja. COVID-19 ini bukan dongeng, tapi dia memang ada," katanya lagi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler