Resmi Ditahan! Habib Rizieq Menjalani Pemeriksaan Hampir 13 Jam dengan 84 Pertanyaan

13 Desember 2020, 09:53 WIB
Resmi Ditahan! Habib Rizieq Menjalani Pemeriksaan Hampir 13 Jam dengan 84 Pertanyaan /PMJ News/

MEDIA BLITAR – Habib Rizieq atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) secara resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Dikutip Media Blitar dari PMJ News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri melakukan penahanan selama 20 hari.

“MRS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020,” ujar Irjen Argo di Polda Metro Jaya, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 13 Desember 2020.

Baca Juga: Dahsyat! Inilah 6 Keutamaan Sholat Dhuha, Pintu Khusus menuju Surga Allah SWT

Irjen Argo menjelaskan alasan penahanan kepada Habib Rizieq dilakukan terkait kasus pelanggaran prokes atau protokol kesehatan.

“Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” Irjen Argo menjelaskan.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga: Bak Miliki Kode Sendiri, Hotman Paris 2 Kali Unggah Potret Gisel di Akun Medsosnya

Baca Juga: Kepentok Gengsi! Aldebaran Ketahuan Kangen Andin, Ini Link Streaming Ikatan Cinta Malam Ini

Habib Rizieq menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak sekira pukul 11.30 WIB hingga Minggu dini hari. Pada pemeriksaan tersebut, Habib Rizieq diberi 84 pertanyaan.

“Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai 11.30 WIB,” ujar Irjen Argo.

Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.22 WIB.

Baca Juga: Pindah ke Bali, Jessica Iskandar Hidup Pas-pasan dengan Uang Tabungan dan Tak Pakai Barang Branded

Baca Juga: Terus Menerus Disudutkan, Teddy Akan Tindak Tegas Aksi Anak-anak Sule Lewat Jalur Hukum

Keluarnya Habib Rizieq dari gedung mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan terlihat mobil tahanan yang akan digunakan untuk membawa pimpinan FPI tersebut.

Berita sebelumnya, MRS tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali dengan alasan kesehatan.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler