Tahap Penyidikan, Sudah Ada Unsur Pelanggaran dalam Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab

27 November 2020, 15:32 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. /Foto: PMJ/Fajar

MEDIA BLITAR – Pihak kepolisian terus melakukan tindakan penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakata dan ada keterlibatan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab, yang merupakan Ketua Front Pembela Islan (FPI) berpotensi dan akan dijadwalkan untuk proses pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

Pada hari ini, 27 November 2020 di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, dikutip dari PMH News, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa, "Iya semua (dipanggil), siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu, dua orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil. Kita panggil dalam kapasitas, ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka."

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Mucikari Prostitusi Online Artis Ternyata Pasutri

Akan tetapi, untuk jadwal pasti secara detail, kapan pemanggilan Rizieq Shihab dan beberapa saksi terkait belum dipastikan.

Kombes Tubagus menjelaskan bahwa, "Pemanggilan itu masih kita rencanakan, kan baru kita naikan ke penyidikan. Jadi proses penyidikan mencari alat bukti untuk menemukan tersangka itu lah proses penyidikan."

Selain itu, Kombes Tubagus juga menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi terjadinya kerumunan masa pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Dibayar Rp30 Juta, Artis ST dan MA Diciduk Polisi Saat Melakukan Hubungan Intim

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Dengan kasus tersebut, yang telah naik ke tahap penyidikan, Tubagus menjelaskan bahwa tahapan tersebut sudah ada unsur pelanggaran atau pidana.

Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan dan beberapa saksi lainnya seperti pemerintah tingkat RT/RW, satpam atau linmas, camat, kepala desa atau lurah juga turut mendapatkan undangan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler