Pengintaian tersebut dipimpin oleh Kopda Wahyu dan didapati dua orang yang membawa barang mencurigakan melalui jalur tikus di Dusun Waksepan.
“Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Sungai Pisau yang berinisial AJ (55) dan TJ (56) sebagai pembawa barang ilegal tersebut,” kata Letkol Inf Catur Irawan.
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta dan Cek Daftar Penerima BPUM di eForm BRI!
Catur juga menambahkan bahwa barang bukti sudah diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas untuk proses yang selanjutnya.
“Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning,” tambahnya.
Baca Juga: Bertema Trantanan, Getih Getah Gula Klapa Bernuasa Majapahit, Kembali Hadir di Candi Simping
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK Pengamanan menyatakan bahwa akan terus melakukan kegiatan patroli.
Selain itu, Catur juga menambahkan bahwa pihaknya menggandeng instansi terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membawa barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.***