Wajib Militer di Korea Selatan, Kalau Transgender Gimana Dong?

- 17 September 2020, 20:41 WIB
Potret Pertama Park Bo Gum saat Wajib Militer
Potret Pertama Park Bo Gum saat Wajib Militer /Dok. Soompi/.*/dok. Soompi

MEDIA BLITAR - Korea Selatan merupakan salah satu negara yang memberlakukan wajib militer kepada warga laki-lakinya. Usai 65 tahun berakhirnya perang Korea, setiap warga laki-laki di Korea Selatan yang bertubuh sehat dan berusia antara 18 hingga 28 tahun diwajibkan mengikuti wajib militer selama kurang lebih 2 tahun.

Tak hanya masyarakat biasa, bahkan Idol Korea juga wajib mengikuti Wajib Militer ini.

Beberapa fans boyband K-Pop dan aktor K-Drama biasanya akan sangat khawatir saat idolanya mengikuti wamil. jasi untuk sementara waktu sang Idola harus meninggalkan gemerlap dunia hiburan selama hampir dua tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 VS Qatar, Jangan Lewatkan Malam ini Pukul 20.40 WIB

Sebenarnya siapa saja yang mengikuti Wajib Millter? Siapa saja yang harus mengikuti program wajib ini? Yuk simak info berikut.

1. Transgender
Bagi perempuan yang berubah menjadi laki-laki otomatis akan bebas dari wamil jadi tidak perlu khawatir. Namun kenyatannya jarang laki-laki yang jadi Transgender perempuan sebelum berusia 19 tahun. Mayoritas dari mereka akan operasi Transgender setelah usia 21 atau 22 tahun. Hal ini berarti mereka baru menjalankan operasi Transgender setelah wamil.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Bongkar Hoax Seputar Covid-19: Naik Pesawat Gak Ada Laporan Ketularan Corona

Jadi intinya mereka yang bertransgender sudah melaksanakan wamil terlebih dahulu.

2. Anak Tunggal Tidak Perlu Wamil
Anak tunggal dibebaskan dari wajib militer. Anak tunggal tunggal disini berarti anak yang berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Selain itu ia memiliki orang tua berusia 65 tahun keatas dan ia adalah satu-satunya dewasa yang bisa mencari nafkah untuk anggota keluarga. Jika memenuhi poin-poin ini maka akan dibebaskan dari wajib militer.

3. Narapidana
Selain itu, narapidana juga wajib melaksanakan wajib militer. Mereka yang pernah dipenjara 6-18 bulan akan dikategorikan kesehatan level 4. Artinya, mereka akan diletakan pada bagian administrasi masyarakat. Sementara bagi mereka yang pernah dipenjara diatas 18 bulan secara otomatis akan bebas dari wamil.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x