Arab Saudi Resmi Cabut Semua Pembatasan Mengenai Covid-19, hingga Karantina Bagi Pendatang

7 Maret 2022, 20:37 WIB
Arab Saudi Resmi Cabut Semua Pembatasan Mengenai Covid-19, hingga Karantina Bagi Pendatang.*/Reuters /

MEDIA BLITAR – Sebelumnya, kerajaan Arab Saudi, memberlakukan aturan perbatasan di Masjidil Haram, seperti jaga jarak, menggunakan masker, hingga karantina bagi pendatang.

Aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sementara kini kerajaan Arab Saudi mencabut aturan tersebut.

Menurut Media Saudi Gazette, melaporkan Arab Saudi sekarang tidak diwajibkan penggunaan masker di luar ruangan.

Baca Juga: CEK FAKTA! Beredar Kabar Potongan Satgas yang Nyatakan Pencabutan Pandemi Covid-19? Ini Kata BNPB

Hal itu juga berlaku di dua masjid suci, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, adapun jamaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker.

Selain itu, aturan jaga jarak pun juga dihapuskan dan para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada dalam ruangan masjid

Seperti dirangkum MediaBlitar dari laman resmi Kementerian Agama, menurut Endang Jumali mengatakan, ada tujuh aturan terbaru yang resmi dicabut, antara lain terkait pembatasan jarak sosial dan karantina.

Baca Juga: RESMI! Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Tidak Wajib Lagi Gunakan Masker, Jaga Jarak, dan Karantina

Dalam ketentuan tersebut, mulai diberlakukan yang terhitung tanggal 5 Maret 2022.

Berikut ini tujuh aturan terbaru yang resmi dicabut mengenai Covid-19:

1 Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Jami, namun para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Positif Covid-19, Begini Kondisi Personil Lainnya

2 Arab Saudi juga tidak memberlakukan dan tidak menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan acara.

3 Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker, saat berada di tempat terbuka, tetapi kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

4 Arab Saudi juga tak lagi mengisyaratkan sertifikasi dengan hasil negatif tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test, sebelum kedatangan.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akan Ubah Status Covid-19 Menjadi Endemi, Pertanda Pandemi Akan Berakhir? 

5 Arab Saudi juga mensyaratkan bagi pendatang segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di kerajaan.

6 Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karaktina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang.

7 Arab saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke kerajaan dan mencabut semua penangguhan semua penerbangan yang datang dari 17 negara, antara lain Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afghanistan.

Demikian penjelasan mengenai aturan terbaru yang resmi dicabut bagi pendatang.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler