"Pada chat tersebut, petugas kami hanya mengingatkan Ibu Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian, agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret," tutur pegawai pajak.
"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," ucapnya.
"Hingga detik ini pun, meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi," katanya menambahkan.
DJP menyampaikan jika pihaknya menghubungi Soimah, dan menyampaikan pesan bila publik ingin berdiskusi bisa menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.***