Polemik Soimah Didatangi Debt Collector, Pihak Ditjen Pajak Buka Suara dan Minta Maaf

- 10 April 2023, 12:04 WIB
Polemik Soimah Didatangi Debt Collector, DJP Buka SUara
Polemik Soimah Didatangi Debt Collector, DJP Buka SUara /Instagram/@showimah

"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," tuturnya menambahkan.

Disampaikan jiga, bila pihak DJP membenarkan adanya 'debt collector' sah, sesuai peraturan perundang-undangan, yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

"Mereka bekerja dibekali surat tugas, dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak, dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," ucapnya.

Baca Juga: TERBARU Harga Tiket Bus Rosalia Indah Mudik Lebaran 2023 Jalur JABODETABEK-Purworejo, Yogyakarta dan Kebumen

"Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," sambungnya.

Dimana para petugas melibatkan penilai profesional, agar pekerja yang dilakukan tidak asal-asalan.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri, Ibu Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar," tutur pegawai pajak.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Tanggal 10 April 2023 Hari Apa, Memperingati Hari Apa? Mari Simak Penjelasannya

Kemudian, pihak DJP menanggapi soal komunikasi yang dilakukan Soimah dengan petugas pajak yang dimaksudkan, 

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x