Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 23 Juli 2022, 15:36 WIB
Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik /Instagram/@Nikita Mirzani

Baca Juga: UPDATE LIVE SCORE dan Hasil Skor Polandia vs Amerika, Semifinal VNL 2022 Putra, Hari Ini 23 Juli

Setelah menjalani rentetan pemeriksaan, Nikita Mirzani dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga melalui siaran konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten menjelaskan alasan kenapa Nikita Mirzani batal ditahan. 

Hal ini mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Fahmi tentang status Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga ketiga anaknya di rumah.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

Baca Juga: Prediksi Skor Bali United vs Persija Jakarta Hari Ini: Sabtu 23 Juli 2022, Lengkap Head to Head

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.

Shinto menyampaikan bahwa Nikita berjanji akan kooperatif dalam selama proses penyidikan termasuk wajib lapor rutin setiap seminggu sekali.

Selain Nikita, Fahmi Bachmid selalu kuasa hukumnya mengapresiasi keputusan polisi yang tidak menahan Nikita. Ia berterima kasih kepada penyidik, Kapolres Serang Kota hingga Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

"Saya mengucapakan terimakasih penyidik, Kapolres, Pak Kapolda Rudi. Malam ini Niki pulang ke rumah bertemu anak-anaknya,"kata Fahmi.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x