Sebagai seorang publik figur, Ivan Gunawan tidak mau menerima uang dari hasil kejahatan dan telah dikembalikan seutuhnya.
“Saya sebagai publik figur tidak mau menerima uang dari hasil kejahatan. Saya sudah kembalikan sesuai nominal tanpa ada kurang nol dan komanya,” kata Ivan Gunawan.
Diketahui, Ivan telah melakukan pemeriksaan dengan dicecar 20 pertanyaan. Dari 20 pertanyaan tersebut Ivan juga telah mengaku semua kronologi saat dirinya menjadi duta DNA Pro.
Pada kasus DNA Pro, telah ditetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah inisial RU, YS, RK, RS, AB, ZII ,FR, ST, JG, AS, FE, dan DV.
Dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 6 di antaranya sudah berhasil diamankan pada Kamis, 7 April 2022 yaitu tersangka RS, R, Y, dan Frangky (F), serta pada Jumat, 8 April 2022 telah diamankan Jerry Gunanda (JG) yang merupakan founder tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku co-founder tim Octopus.
Kasus penipuan melalui DNA Pro telah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 28 Maret 2022, karena adanya laporan dari korban terkait. Korban yang melapor tercatat sebanyak 122 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.***