Dirinya telah terbukti melakukan penipuan trading yang dilakukannya dalam aplikasi Binomo. Hal tersebut membuat para korbannya mengalami kerugian yang mencapai Rp3,8 miliar.
Indra Kenz juga terancam akan mendapat hukuman penjara selama 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
***