Barang bukti telah disita, di antaranya ganja dalam paket pertama seberat 8 gram dan ada juga bekas yang sudah dihisap.
Atas kasus yang menimpanya, Robby Satria dikenai pasal 114 subsider pasal 127 UU Nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan palin lama 13 tahun.
Sedangkan asistennya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 pasal 107 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Namun, Robby mengaku dirinya menggunakan barang haram tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena beban pikiran.
“Tersangka ini memang selama ini banyak beban pikiran dan hanya memiliki satu pilihan yakni memakai narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Dalam penangkapannya ini bukan kali pertamanya Robby menggunakan ganja sebagai alat untuk mengurangi beban pikirnya, namun ia sudah beberapa kali menggunakan dengan bantuan asistennya.
“Sementara ini, Robby Satria melakukan pemesanan barang haram tersebut melalui AJ yang taklain adalah asistennya, untuk kemudian digunakan di sekitar studio,” ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
***