Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad

- 19 Januari 2022, 20:48 WIB
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/ //PMJ News/

 

MEDIA BLITAR – Sidang vonis kasus yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas Laura Anna hingga membuatnya lumpuh dan meninggal telah digelar hari ini.

Dalam sidang kasus Laura Anna yang menyita perhatian publik tersebut, Gaga Muhammad sang kekasih yang menjadi terdakwa akhirnya mendapatkan vonis dari pengadilan.

Baca Juga: Room Tour Kamar Laura Anna, Greta Iren: Laura Semoga Kamu Suka Ya Sayang

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad dan juga denda sejumlah uang.

Keputusan vonis tersebut dibcakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 19 Januari 2022.

Berikut isi vonis hukuman Gaga Muhammad yang dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur:

Baca Juga: Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Rasa Bersalah!

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan”.

“Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah”.

Baca Juga: Terkini! Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun!

“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama”.

“Terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”

Baca Juga: Profil Ibu Gaga Muhammad yang Bela Anaknya Dinilai Psikopat Sekeluarga sampai Sumpahi Laura Anna

Setelah mendengar isi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Gaga Muhammad, keluarga Laura Anna nampak sangat puas.

Mereka pun berterima kasih pada majelis hakim dengan diwakili oleh kakak kandung dari Laura Anna, Greta Iren.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," ujar Greta Iren.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x