MEDIA BLITAR – Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dilaksanakan hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan atas Laura Anna yang akhirnya meninggal dunia, Gaga dijatuhi tuntutan 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Tuntutan ini dijatuhkan kepada Gaga yang saat itu bertindak sebagai sopir mobil dalam keadaan mabuk dan menyebabkan kecelakaan.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini, 4 Januari 2022, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan atas kesalahan yang telah dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Sopan dan Masih Muda
Mengetahui tuntutan jaksa kepada gaga Muhammad yang tidak pada tuntutan maksimal, Greta Irene memberikan pernyataan mengejutkan.