Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Rasa Bersalah!

- 19 Januari 2022, 14:16 WIB
Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Rasa Bersalah!
Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Rasa Bersalah! /Instagram.com/@ririyns_

MEDIA BLITAR - Belakangan nama Gaga Muhammad menjadi sorotan publik lantaran laporan Laura Anna mengenai kecelakaan yang membuatnya mengalami kelumpuhan.

Gaga Muhammad harus menanggung akibat dari kecelakaan tersebut dengan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Gaga Muhammad mendapat vonis 4,5 tahun penjara dari Majelis hakim lantaran kasus tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benar Atau Hoax Peningkatan Status Gunung Kelud Menjadi Kondisi Siaga 1? Ini Jawabannya

Gaga Muhammad telah dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sejumlah Rp10 juta. Namun, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama dua bulan. Dengan demikian menyatakan bahwa terdakwa memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022 yang telah dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News.

Baca Juga: Jadwal FIFA Matchday Indonesia VS Timor Leste di Bali, Shin Tae-yong Panggil 27 Nama Pemain Timnas

Gaga Muhammad telah dijatuhi hukuman itu karena berusaha melakukan pengalihan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini dan mengatakan bahwa hal itu teradi karena kesalahan korban sendiri yakni Laura Anna. Seperti korban tidak memakai sabuk pengaman dengan benar. Menurut Majeis Hakim hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah dirinya terlihat tidak merasa bersalah.

“Hal yang memberatkan, terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah,” kata Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x