Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Rasa Bersalah!

- 19 Januari 2022, 14:16 WIB
Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Rasa Bersalah!
Gaga Muhammad Resmi Dipenjara 4,5 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Rasa Bersalah! /Instagram.com/@ririyns_

Baca Juga: Hadapi Covid-19 di Indonesia, 300 Juta Lebih Dosis Vaksin Telah Disuntikkan

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengatakan Gaga Muhammad menyampaikan rasa bersalahnya namun tidak melihat konsistensi akan rasa bersalahnya tersebut. Selain itu, Gaga Muhammad juga tidak memberikan bantuan materi apapun untuk membantu korban dan keluarganya. Keluarga Laura Anna hanya meminta biaya kompensasi sebesar Rp12,6 miliar. Namun, tidak dipenuhi.

Tindak pidana oleh Gaga Muhammad tersebut diawali dengan perbuatan mabuk dengan meminum minuman keras atau beralkohol yang sangat tidak sesuai dengan ajaran agama dan Gaga Muhammad dikenai pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar 27 Nama Pemain Timnas Indonesia Piala AFF U23 2022 Shin Tae-yong, Marselino Ferdinan -Ronaldo Kwateh

Greta Iren selaku kakak kandung korban yakni Laura Anna merasa sudah cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Gaga Muhammad.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah