Baca Juga: Hadapi Covid-19 di Indonesia, 300 Juta Lebih Dosis Vaksin Telah Disuntikkan
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengatakan Gaga Muhammad menyampaikan rasa bersalahnya namun tidak melihat konsistensi akan rasa bersalahnya tersebut. Selain itu, Gaga Muhammad juga tidak memberikan bantuan materi apapun untuk membantu korban dan keluarganya. Keluarga Laura Anna hanya meminta biaya kompensasi sebesar Rp12,6 miliar. Namun, tidak dipenuhi.
Tindak pidana oleh Gaga Muhammad tersebut diawali dengan perbuatan mabuk dengan meminum minuman keras atau beralkohol yang sangat tidak sesuai dengan ajaran agama dan Gaga Muhammad dikenai pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Greta Iren selaku kakak kandung korban yakni Laura Anna merasa sudah cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Gaga Muhammad.***