“Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Menurut keterangannya dia telah memakai sejak tahun 2016,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti yang dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 14 Januari 2022.
Baca Juga: Profil Biodata Graciella Abigail Pemeran Raya Layangan Putus: Instagram, Keturunan, Orang Tua, Umur
Dari pengakuannya tersebut, Fico Fachriza mengaku mendapat barang haram tersebut dari media sosial. Barang bukti yang berupa narkoba sintetis tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Jazy Blod dengan berat 1,45 gram.
Karena kasus pemakaian barang haram berupa narkoba jenis sintetis tersebut, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 pengurangan Pasal 27 ayat 1 dengan adanya ancaman hukuman penajara yang paling singkat selama 4 tahun dan yang paling lama sampai 12 tahun.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Polisi masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terkait akan dilakukan pengembangan dan juga tengah melakukan pengejaran.***