Fico Fachriza Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

- 14 Januari 2022, 19:55 WIB
Fico Fachriza Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Begini Kronologinya
Fico Fachriza Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Begini Kronologinya /ANTARA

MEDIA BLITAR - Fico Fachriza telah diamankan oleh polisi lantaran terjerat kasus narkoba.

Fico Fachriza merupakan salah satu publik figur muda kenamaan Indonesia.

Fico Fachriza yang merupakan komedian atau komika ini telah ditangkap lantaran terjerat kasus yang sama denga Ardhito Pramono yang namanya baru-baru ini juga menjadi sorotan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Graciella Abigail Pemeran Raya Layangan Putus: Keturunan, Instagram dan TikTok

Fico Fachriza ditangkap pada Kamis, 13 Januari 2022 di kediamannya.

Fico Fachriza ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba jenis sintesis atau yang akrab disebut dengan tembakau gorila tersebut.

Fico Fachriza ditangkap dikediamannya di wilayah Pancoran Mas Depok.

Baca Juga: Gempa Bumi di Banten, Rumah Warga Pandeglang Rusak!

Dari penjelasan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penangkapan dilakuka karena informasi penggunaan narkoba oleh Fico Fachriza.

“Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Menurut keterangannya dia telah memakai sejak tahun 2016,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti yang dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 14 Januari 2022.

 Baca Juga: Profil Biodata Graciella Abigail Pemeran Raya Layangan Putus: Instagram, Keturunan, Orang Tua, Umur

Dari pengakuannya tersebut, Fico Fachriza mengaku mendapat barang haram tersebut dari media sosial. Barang bukti yang berupa narkoba sintetis tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Jazy Blod dengan berat 1,45 gram.

Karena kasus pemakaian barang haram berupa narkoba jenis sintetis tersebut, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 pengurangan Pasal 27 ayat 1 dengan adanya ancaman hukuman penajara yang paling singkat selama 4 tahun dan yang paling lama sampai 12 tahun.

Baca Juga: 6 Link Cara Buat Moon Phase Birthday Calendar Trend TikTok,Wallpaper dan Lockscreen Kece Sesuai Tanggal Lahir

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Polisi masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terkait akan dilakukan pengembangan dan juga tengah melakukan pengejaran.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah