Selain itu Yusri Yunus juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor Adam Deni beserta sejumlah saksi kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx SID.
Hingga kini Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx SID masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Nantinya kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx SID akan dijerat dengan unsur Pasal 335.
"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," tambah Yusri Yunus.
Seperti diketahui sebelumnya dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx SID berawal dari saling adu komentar di media sosial Instagram.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Tantang Logika Jerinx SID, Suami Nora Alexandra: Tes Hanya untuk Orang Sakit
Namun ketika akun Instagram kini menghilang, Adam Deni mengakui bahwa ia ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.
Dengan menggunakan rekaman ancaman kekerasan melalui telepon tersebut, akhirnya Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.***