MEDIA BLITAR - Selebgram Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan pencemaran nama baik tersebut dilayangkan oleh anak sulung mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Ayu Thalia sebelumnya sempat membuat pengakuan bahwa dirinya pernah didorong hingga terjatuh dan mengalami luka oleh Nicholas Sean. kemudian melaporkan Nicholas atas dugaan kasus penganiayaan.
Kasus tersebut ditangani oleh pihak penyidik Polres Jakarta Utara.
Pihak Nicholas membantah akan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ayu, kemudian melaporkan balik Ayu Thalita.
Namun saat ini selebgram cantik tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Nicholas Sean.
Diperkuat dengan dua alat bukti yang tersedia, Ayu Thalia dikenakan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga: Dirinya Dijodohkan Netizen Sama Felicia, Nicholas Sean Beri Respon Menohok!
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
“Ya benar (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya,” kata Dwi Prasetyo.
Pemeriksaan Ayu Thalia akan dilakukan pada hari Kamis, 20 Januari 2022.***