Jerinx SID Akan Jalani Pemeriksaan Polisi Senin Depan, Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pengancaman

24 Juli 2021, 06:10 WIB
Jerinx SID dijadwalkan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya/PMJ/Instagram /

 

MEDIA BLITAR– Salah satu musisi asal Bali, Jerinx SID dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan polisi pada Senin 26 Juli 2021 mendatang.

Pemeriksaan Jerinx SID oleh polisi adalah terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh salah satu pegiat media sosial, Adam Deni.

Pihak kepolisian sendori juga telah mengonfirmasi pemanggilan Jerinx SID pada Senin 26 Juli 2021 mendatang dan telah memberikan undangan untuk klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada hari ini, Jumat 23 Juli 2021 kepada para awak media.

Baca Juga: 2 Hari Akun Lenyap, Kini Jerinx Punya Akun Baru Sang Istri Akui Diserbu Netizen, Nora Alexandra: Mamaku Sakit

"Untuk terlapor kita sudah jadwalkan, kita sudah berikan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan Senin (26/7/2021) bisa hadir," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari Pmj News Jumat 23 Juli 2021.

Selanjutnya Yusri Yunus berharap agar Jerinx SID dapat datang menghadiri undangan untuk klarifikasi dan bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan pengancaman yang menjeratnya.

"Mudah-mudahan, saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," lanjut Yusri Yunus.

Selain itu Yusri Yunus juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor Adam Deni beserta sejumlah saksi kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx SID.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Beri Jawaban Menohok Ajakan Jerinx SID Podcast, Kekasih Sabrina Chairunnisa: Gak Ada Alasan

Hingga kini Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx SID masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Nantinya kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx SID akan dijerat dengan unsur Pasal 335.

"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," tambah Yusri Yunus.

Seperti diketahui sebelumnya dugaan pengancaman yang menjerat Jerinx SID berawal dari saling adu komentar di media sosial Instagram.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tantang Logika Jerinx SID, Suami Nora Alexandra: Tes Hanya untuk Orang Sakit

Namun ketika akun  Instagram kini menghilang, Adam Deni mengakui bahwa ia ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Dengan menggunakan rekaman ancaman kekerasan melalui telepon tersebut, akhirnya Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler