Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bahan tambahan tersebut berasal dari sumber yang halal dan diproses secara sesuai dengan prinsip halal.
Pewarna alami karmin, meskipun kontroversial, dianggap halal oleh LPPOM MUI berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI.
Namun, penting bagi individu untuk melakukan penelitian dan memahami proses pembuatan produk yang mengandung karmin untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam agama Islam.
Dengan demikian, masyarakat dapat membuat pilihan yang bijak dalam konsumsi produk yang mengandung karmin.***