MEDIA BLITAR - Apa asal usul Karmin, terbuat dari bahan apa, apakah haram atau halal? berikut fatwa MUI terkait pewarna alami yang sedang viral diperbincangkan di media sosial terutama TikTok, Instagram dan Twitter.
Pewarna alami karmin atau E-120 menjadi topik hangat dalam pembahasan kehalalan produk makanan dan kosmetik belakangan ini. Banyak orang bertanya, apakah karmin halal atau haram?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan resmi.
Imbauan LBM PWNU Jawa Timur
Pertanyaan mengenai kehalalan karmin muncul setelah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan imbauan tentang pewarna alami karmin.
Mereka menyarankan agar warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghindari produk dengan kode warna E-120 karena dianggap mengandung najis.
K.H. Romadhlon Chotib, seorang ulama NU, menjelaskan, "Kalau seumpama melihat ada kode 120 di makanan atau make up, supaya dihindari, karena sudah diputuskan haram menurut madzhab Syafi'i."