Hal ini berkaitan dengan pandangan bahwa karmin, yang berasal dari serangga Cochineal, dianggap sebagai sesuatu yang menjijikkan menurut madzhab Syafi'i.
Asal-usul Karmin
Karmin merupakan pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal yang banyak ditemui di tanaman Kaktus.
Pewarna merah ini umumnya digunakan dalam berbagai produk, termasuk makanan, minuman, perawatan tubuh, dan kosmetik.
Beberapa contoh produk yang mengandung karmin antara lain yoghurt, es krim, susu, snack, lotion, shampoo, dan eye shadow.
Keputusan Komisi Fatwa MUI
Namun, LPPOM MUI telah mengeluarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pewarna alami karmin halal selama bermanfaat dan tidak membahayakan.
Keputusan ini memberikan pandangan bahwa penggunaan karmin dalam produk makanan dan kosmetik tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Meskipun demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk berhati-hati saat menggunakan produk yang mengandung karmin.
Proses penggunaan pewarna ini sering melibatkan bahan tambahan seperti etanol, triacetin, atau gliserin untuk melarutkan, melapisi, dan mengemulsi pewarna.