Terkait kasus video wanita kebayar merah, produksi hingga mendistribuskan konten berbau pronografi sudah dikategorikan melanggar hukum.
Namun, hal ini berlaku selama ia hanya menonton film porno dan menyimpan konten tontonannya untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengungkapkan bakal melakukan penyelidikan video itu. Selain itu, video tersebut belum dipastikan diambil di Bali maupun daerah lain.
"Nah itu masih kita selidiki apakah dia Bali dan di luar Bali. Kita belum bisa konfirmasi pastinya," Ujar Nanang Prihasmoko kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.
"Kita tahunya juga dapat di grup-grup itu dan sudah menyebar kemana-mana," terangnya.
"Kami masih lidik, belum tahu detailnya," kata AKBP Nanang Prihasmoko kepada wartawan dikutip pada Jumat, 4 November 2022.***