MEDIA BLITAR - Bagi netizen yang penasaran dengan video wanita kebaya merah yang diduga pegawai hotel berisi adegan mesum bisa dikenakan denda Rp 2 Miliar hanya karena mengunduh alias download, kok bisa?
Saat ini dunia media sosial dikejutkan dengan sebuah video rekaman berisi adegan sejoli yang diduga sengaja membuat video amatir di sebuah kamar hotel.
Sampai sekarang masih belum diketahui, lokasi keduanya melakukan adegan dewasa tersebut. Banyak beredar kabar bahwa durasi video berkisar 16 menit.
Baca Juga: Lirik Lagu Arti Rungkad Entek-entekan - Happy Asmara feat The Saxobrothers, Rungkad Artinya Apa?
Banyak netizen dibuat penasaran dengan isi wanita berkebaya merah dengan pria berhanduk putih yang menyembunyikan identitas dengan mengenakan topeng.
Disadur dari mitra Pikiran Rakyat, terdapat dugaan adanya 5 link download video wanita kebaya merah sudah tersebar luas di TikTok hingga Twitter.
Sebagai tambahan informasi, pelaku penyebaran sekaligus pembuat video berbau porno tersebut bakal dijerat sanksi berat.
Hal ini bersesuaian dengan tata aturan UU ITE Indonesia terkait Pornografi. Ternyata hukum tersebut tidak hanya menjerat para pelaku saja, bagi seseorang yang mengunduh alias download video tersebut bisa dikenakan denda hingga Rp 2 Miliar.
Dikutip dari berbagai sumber, tidak ada hukum terakit menonton video maupun film porno. Meskipun demikian, hal tersebut akan berbeda jika seseorang mengunduh atau download video hingga menyebarkannya.
Apabila seseorang menonton film maupun video porno di situs yang mengandung muatan pornografi untuk mengunduh, kemudian bertujuan untuk menyebarkan ke orang lain.
Maka orang tersebut bisa dikenai sanksi pidana bersesuaian dengan ketentuan yang dimuat pada Pasal 5 UU Pornografi.
Pasal tersebut membahas pelarangan bagi seseorang yang melakukan pengunduhan konten Pornografi.
Pada pasal tersebut dijelaskan sanksi bagi seseorang yang mengunduh hingga menyebarkan bisa dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun hingga hukuman denda maksimal Rp 2 Miliar.
Tidak hanya itu, UU Pornografi memuat aturan bagi setiap orang dilarang untuk memanfaatkan, mempertontonkan, memperdengarkan, menyimpan maupun memiliki produk yang mengandung pornografi, kecuali diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apa Arti Rungkad Entek-entekan dalam Bahasa Indonesia, Jawa dan Sunda? Istilah di Lagu Happy Asmara
Pelanggaran atas aturan itu dipenjara 4 tahun atau denda Rp2 Miliar.Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak berlaku jika video maupun film tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut dimuat pada Pasal 6 UU Pornografi seseorang diperbolehkan menonton film atau video porno atau memuat pornografi, bahkan menyimpannya untuk tujuan pribadi.
Terkait kasus video wanita kebayar merah, produksi hingga mendistribuskan konten berbau pronografi sudah dikategorikan melanggar hukum.
Namun, hal ini berlaku selama ia hanya menonton film porno dan menyimpan konten tontonannya untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengungkapkan bakal melakukan penyelidikan video itu. Selain itu, video tersebut belum dipastikan diambil di Bali maupun daerah lain.
"Nah itu masih kita selidiki apakah dia Bali dan di luar Bali. Kita belum bisa konfirmasi pastinya," Ujar Nanang Prihasmoko kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.
"Kita tahunya juga dapat di grup-grup itu dan sudah menyebar kemana-mana," terangnya.
"Kami masih lidik, belum tahu detailnya," kata AKBP Nanang Prihasmoko kepada wartawan dikutip pada Jumat, 4 November 2022.***