Dikutip dari berbagai sumber, tidak ada hukum terakit menonton video maupun film porno. Meskipun demikian, hal tersebut akan berbeda jika seseorang mengunduh atau download video hingga menyebarkannya.
Apabila seseorang menonton film maupun video porno di situs yang mengandung muatan pornografi untuk mengunduh, kemudian bertujuan untuk menyebarkan ke orang lain.
Maka orang tersebut bisa dikenai sanksi pidana bersesuaian dengan ketentuan yang dimuat pada Pasal 5 UU Pornografi.
Pasal tersebut membahas pelarangan bagi seseorang yang melakukan pengunduhan konten Pornografi.
Pada pasal tersebut dijelaskan sanksi bagi seseorang yang mengunduh hingga menyebarkan bisa dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun hingga hukuman denda maksimal Rp 2 Miliar.
Tidak hanya itu, UU Pornografi memuat aturan bagi setiap orang dilarang untuk memanfaatkan, mempertontonkan, memperdengarkan, menyimpan maupun memiliki produk yang mengandung pornografi, kecuali diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Apa Arti Rungkad Entek-entekan dalam Bahasa Indonesia, Jawa dan Sunda? Istilah di Lagu Happy Asmara
Pelanggaran atas aturan itu dipenjara 4 tahun atau denda Rp2 Miliar.Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak berlaku jika video maupun film tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut dimuat pada Pasal 6 UU Pornografi seseorang diperbolehkan menonton film atau video porno atau memuat pornografi, bahkan menyimpannya untuk tujuan pribadi.