5 LINK UNDUH Video Wanita Kebaya Merah Pegawai Hotel Full 16 Menit Viral, Download Bisa Didenda Rp2 Miliar

- 4 November 2022, 16:43 WIB
5 LINK UNDUH Video Wanita Kebaya Merah Pegawai Hotel Full 16 Menit Viral, Download Bisa Didenda Rp 2 Miliar
5 LINK UNDUH Video Wanita Kebaya Merah Pegawai Hotel Full 16 Menit Viral, Download Bisa Didenda Rp 2 Miliar /Tangkap layar YouTube/Batu Loncatan

Dikutip dari berbagai sumber, tidak ada hukum terakit menonton video maupun film porno. Meskipun demikian, hal tersebut akan berbeda jika seseorang mengunduh atau download video hingga menyebarkannya.

Apabila seseorang menonton film maupun video porno di situs yang mengandung muatan pornografi untuk mengunduh, kemudian bertujuan untuk menyebarkan ke orang lain.

Baca Juga: LINK Wanita Kebaya Merah Full 16 Menit Diburu Netizen Viral di TikTok, Whatsapp dan Twitter ini Kronologinya

Maka orang tersebut bisa dikenai sanksi pidana bersesuaian dengan ketentuan yang dimuat pada Pasal 5 UU Pornografi.

Pasal tersebut membahas pelarangan bagi seseorang yang melakukan pengunduhan konten Pornografi.

Pada pasal tersebut dijelaskan sanksi bagi seseorang yang mengunduh hingga menyebarkan bisa dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun hingga hukuman denda maksimal Rp 2 Miliar.

Tidak hanya itu, UU Pornografi memuat aturan bagi setiap orang dilarang untuk memanfaatkan, mempertontonkan, memperdengarkan, menyimpan maupun memiliki produk yang mengandung pornografi, kecuali diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa Arti Rungkad Entek-entekan dalam Bahasa Indonesia, Jawa dan Sunda? Istilah di Lagu Happy Asmara

Pelanggaran atas aturan itu dipenjara 4 tahun atau denda Rp2 Miliar.Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak berlaku jika video maupun film tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut dimuat pada Pasal 6 UU Pornografi seseorang diperbolehkan menonton film atau video porno atau memuat pornografi, bahkan menyimpannya untuk tujuan pribadi.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah