Keempat strategi tersebut mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif bagi angkutan barang.
Baca Juga: Kondisi Pak Ogah Sakit Keras Hingga Tidak Bisa Terima Pengobatan Lewat BPJS, Ini Alasannya
Dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, sebanyak 9.225 kendaraan angkutan barang dinyatakan menyalahi aturan yang telah berlaku.
Jumlah pelanggar mencapai 81,07 persen dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang.
Dengan begitu hanya sedikit kendaraan yang dinyatakan tidak melanggar. Pelanggaran paling banyak adalah terkait masalah dokumen, seperti habisnya masa STNK, buku KIR, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Benarkah Kemunculan Jerawat Berhubungan dengan Makanan yang Dikonsumsi? Begini Faktanya!
Dampak kendaraan ODOL Dalam praktiknya, kendaraan ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.
Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.