Menyadur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, over dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.
Sementara itu, overload adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Menurut data dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran overload, bahkan 25 persen terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, mengatakan, ODOL tidak dapat dipisah karena satu kesatuan.
"Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak overloading, tergantung masyarakatnya,” kata Dewanto.
Belum lama ini. Dewanto mengatakan, bisa saja truk memiliki dimensi sesuai spesifikasi tapi tetap mengangkut barang di luar batas normal. Dari sisi Kemenhub ialah mencegah dari lahir supaya tidak ada kendaraan over dimension.
“Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi overloading, Misalkan mobil losbak (mobil bak atau truk bak), tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya overloading juga," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan, secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persoalan ODOL.