MEDIA BLITAR - Saat ini ada yang sedang memburu keberadaan uang pecahan 75 ribu dengan beberapa syarat dan ketentuan khusus.
Bahkan harga UPK 75 Ribu edisi khusus itu dihargai mahal oleh beberapa kolektor uang, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan khusus tersebut.
Apa syarat dan ketentuan UPK 75 Ribu yang dimaksud tersebut? Ikuti pejelasan berikut.
Seperti diketahui, uang Pecahan Kemerdekaan atau UPK dengan nominal 75 ribu rupiah pernah diedarkan resmi oleh Bank Indonesia.
UPK 75 ribu rupiah tersebut diedarkan Bank Indonesia bertepatan dengan hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, peredaran UPK 75 ribu rupiah tersebut dirilis pada 14 Agustus 2020.
Telah tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194, peredaran UPK 75 ribu tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.