Uang Pecahan Kemerdekaan UPK 75 Ribu Ini Duburu Kolektor, Harganya Bikin Melongo

- 17 Februari 2022, 11:45 WIB
Uang Pecahan Kemerdekaan UPK 75 Ribu Ini Duburu Kolektor, Harganya Bikin Melongo/tangkapan layar Youtube/Info Uang
Uang Pecahan Kemerdekaan UPK 75 Ribu Ini Duburu Kolektor, Harganya Bikin Melongo/tangkapan layar Youtube/Info Uang /

MEDIA BLITAR - Saat ini ada yang sedang memburu keberadaan uang pecahan 75 ribu dengan beberapa syarat dan ketentuan khusus.

Bahkan harga UPK 75 Ribu edisi khusus itu dihargai mahal oleh beberapa kolektor uang, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan khusus tersebut.

Apa syarat dan ketentuan UPK 75 Ribu yang dimaksud tersebut? Ikuti pejelasan berikut.

Baca Juga: Jam Tayang Drama Turki Zalim Istanbul NET TV, Akhirnya Agah Pulang, Restu Diberikan Pada Cenk dan Cemre?

Seperti diketahui, uang Pecahan Kemerdekaan atau UPK dengan nominal 75 ribu rupiah pernah diedarkan resmi oleh Bank Indonesia.

UPK 75 ribu rupiah tersebut diedarkan Bank Indonesia bertepatan dengan hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, peredaran UPK 75 ribu rupiah tersebut dirilis pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Kapan Pratama Arhan ke Tokyo Verdy Klub Liga 2 Jepang? Ini Jadwal 12 Pertandingan J League 2 Klub Baru

Telah tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194, peredaran UPK 75 ribu tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: YouTube Info Uang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x