Anji Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi Karena Kasus Penyalahgunaan Ganja

- 22 Oktober 2021, 18:37 WIB
Anji saat berikan keterangan dan ungkapkan penyesalannya,/
Anji saat berikan keterangan dan ungkapkan penyesalannya,/ /Pmj News/Yenni

Sebagai informasi, Anji ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat sejak Jumat 11 Juni 2021 lalu saat berada di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Selanjutnya Anji mengaku alasannya menggunakan ganja adalah untuk mendapatkan rasa nyaman sehingga bisa lebih rileks dan fokus berkarya.

Anji pun sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani rehabilitasi selama 5 bulan akibat perbuatannya menyalahgunakan ganja.

Baca Juga: Jalani Assesmen di BNPP, Anji Mendapat Rekomendasi Untuk Jalani Rehabilitasi

Kemudian melalui pledoinya, Anji meminta pada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman karena ingin secepatnya keluar dan bisa bekerja kembali.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ujar Anji.

Selanjutnya, Anji juga mengaku menyesali semua perbuatannya yang telah mengonsumsi barang haram tersebut sehingga harus menerima hukuman rehabilitasi.

Baca Juga: Band Drive Ungkap Tabiat Anji Selama Jadi Vokalis Drive, Sudah Pakai Narkoba Sejak Dulu?

Selain itu, Anji juga mengucapkan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan yang sama lagi, yaitu menggunakan ganja.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," ungkap Anji.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah