Bantah Intervensi Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat: Dampingi Terduga Korban

- 13 September 2021, 17:30 WIB
Logo KPI
Logo KPI /kpi.go.id/Warta Pontianak/

MEDIA BLITAR – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan.

Hal ini berkesinambungan dengan pengakuan seorang berinisial MS yang merupakan karyawan dari KPI pusat, tentang perundungan dan pelecehan seksual yang dia terima dari sesama rekan kerja pria.

Ragam kabar beredar saat kasus ini diketahui publik melalui pesan berantai di media sosial, mulai dari identitas terduga pelaku, hingga kabar tentang korban MS yang diminta untuk mencabut laporan dan lakukan damai dengan terduga pelaku.

Baca Juga: Nekat Lapor Balik MS Meski Dikritik, Ini Sikap Polisi Terima Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

Kabar tersebut, membuat banyak pihak turut prihatin dan mengecam, bila proses hukum terduga korban pelecehan seksual dan perundungan harus berakhir, tanpa memberikan efek jera pada terduga pelaku.

Beriringan dengan kabar tersebut, melalui unggahan di Instagram KPI, pihaknya menegaskan tidak mengintervensi kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami karyawannya.

KPI menegaskan, jika pihaknya akan mendukung penyelesaian kasus tersebut, melalui jalur hukum.

Baca Juga: Komika Bintang Emon Meroasting Tindakan KPI Terkait Adanya Kasus Pelecehan dan Perundungan

Selengkapnya pada kolom caption, pihak KPI menyampaikan, “Menyikapi informasi terbaru mengenai dukungan penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja KPI Pusat, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPI telah mendampingi terduga korban untuk melaporkaan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 1 September;

2. KPI mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan di Kepolisian;

3. KPI telah membebas-tugaskan terduga pelaku agar dapat menjalani seluruh proses hukum;

Baca Juga: KPI Bolehkan Saiful Jamil Tampil, dr Tirta: Itu Ide yang Luar Biasa Ngawur

4. KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum;

5. Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini agar dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.”

KPI berharap untuk semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam penyelesaian kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS, serta tak menimbulkan opini.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah