Pada kesempatan itu, Tegar menyampaikan, "Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor.”
"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," sambungnya.
Baca Juga: KPI Himbau Seluruh Stasiun TV Tidak Berlebihan Beritakan Kebebasan Saiful Jamil
Sementara pihak MS melalui sang pengacara, yaitu Rony E Hutahaean tak ambil pusing pada sikap terduga pelaku, karena pihaknya fokus pada pemeriksaan.
“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” ucap Rony pada 7 September 2021, seperti yang dikutip dari PMJ News.
“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” sambungnya.
Rony pun menyampaikan, bahwa peristiwa yang dialami MS adalah fakta.
***